faq1:5k8:38536--07-desember-2020
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
menurut PMK 121 Th 2015 dijelaskan bahwa DPP untuk pemberian cuma-cuma BKP adalah harga jual setelah dikurangi laba kotor. saya ingin bertanya apakan DPP ini bisa menggunakan angka fair value?
Jawaban
sesuai ketentuan dpp untuk pemberian cuma2 adalah Harga Jual atau Penggantian setelah dikurangi laba kotor, jadi sesuai ketentuan dpp harus menggunakan itu.
Dasar Hukum
–
Editor
ADR
faq1/5k8/38536--07-desember-2020.txt · Last modified: (external edit)