User Tools

Site Tools


faq1:5k8:38536--07-desember-2020

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

menurut PMK 121 Th 2015 dijelaskan bahwa DPP untuk pemberian cuma-cuma BKP adalah harga jual setelah dikurangi laba kotor. saya ingin bertanya apakan DPP ini bisa menggunakan angka fair value?

Jawaban

sesuai ketentuan dpp untuk pemberian cuma2 adalah Harga Jual atau Penggantian setelah dikurangi laba kotor, jadi sesuai ketentuan dpp harus menggunakan itu.

Dasar Hukum

Editor

ADR

faq1/5k8/38536--07-desember-2020.txt · Last modified: (external edit)