faq1:5k8:38534--07-desember-2020
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
SKD WPLN itu kalau sudah habis masa berlakunya apakah bisa diperpanjang? atau harus mengajukan baru lagi?
Jawaban
Apabila sudah tidak berlaku, silakan mengajukan kembali sesuai PER-25/PJ/2018 ya
Dasar Hukum
–
Editor
DFV
faq1/5k8/38534--07-desember-2020.txt · Last modified: (external edit)