Table of Contents
Tanya-SC | E-SPT | Pertanyaan
Jadi ada kasus wajib pajak ingin melakukan pemindahbukuan dari kode 411128/423 mau ke 411124/100 nah dia itu melakukan pembetulan spt di aplikasi espt pph 23 udah saya arahkan menggunakan ebupot karna dia kasusnya pembetulan maka otomatis ditolak sama sistem katanya harus menggunakan aplikasi espt pph 23 jug. pada saat penginputan pbk kode 411128/423 tidak ada
Jawaban
WP pemindahbukuan dari PPh Pasal 4 ayat 2 masa september, ke PPh Pasal 23 masa oktober, kemudian ingin memasukkan bukti PBK itu ke masa september dengan pembetulan SPT PPh Pasal 23 masa september. Dijelaskan kepada WP bahwa bukti PBK tsb hanya bisa diakui di SPT PPh Pasal 23 Masa oktober sesuai dengan bukti PBK nya. Untuk masa septembernya, bisa dilakukan pembayaran kembali atau bisa PBK kembali atas bukti PBK nya. Jangan lupa penginputan di SPT masanya bukan pilih SSP tapi pilih Pemindahbukuan
Dasar Hukum
–
Editor
DFV