User Tools

Site Tools


faq1:5k8:38526--07-desember-2020

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

Saat terutang PPh berdasarkan PP 23 Tahun 2018 yg pelunasannya lewat pemotongan

Jawaban

Saat terutang PPh berdasarkan PP 23 TAHUN 2018 yang pelunasannya dilakukan dengan cara pemotongan atau pemungutan mengikuti ketentuan yang mengatur mengenai pemotongan atau pemungutan PPh sesuai ketentuan umum PPh yang menjadi dasar pemotongan atau pemungutan (SE 46/2020)

Dasar Hukum

Editor

CRG

faq1/5k8/38526--07-desember-2020.txt · Last modified: (external edit)