User Tools

Site Tools


faq1:5k8:38517--07-desember-2020

Tanya-SC | Lainnya | Pertanyaan

harta TA wajib dibaliknamakan?

Jawaban

Wajib Pajak yang telah memperoleh Surat Keterangan dan membayar Uang Tebusan atas Harta tidak bergerak berupa tanah dan/atau bangunan yang belum dibaliknamakan atas nama Wajib Pajak, harus melakukan pengalihan hak menjadi atas nama Wajib Pajak. (Pasal 24 ayat (1) PMK-165/PMK.03/2017)

Dasar Hukum

Editor

HN

faq1/5k8/38517--07-desember-2020.txt · Last modified: (external edit)