faq1:5k8:38517--07-desember-2020
Table of Contents
Tanya-SC | Lainnya | Pertanyaan
harta TA wajib dibaliknamakan?
Jawaban
Wajib Pajak yang telah memperoleh Surat Keterangan dan membayar Uang Tebusan atas Harta tidak bergerak berupa tanah dan/atau bangunan yang belum dibaliknamakan atas nama Wajib Pajak, harus melakukan pengalihan hak menjadi atas nama Wajib Pajak. (Pasal 24 ayat (1) PMK-165/PMK.03/2017)
Dasar Hukum
–
Editor
HN
faq1/5k8/38517--07-desember-2020.txt · Last modified: (external edit)