User Tools

Site Tools


faq1:5k8:38506--07-desember-2020

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

Misalnya lawan transaksi tidak mampu membayar tagihan, kemudian barang yg sdh dikirim saya tarik, tetapi lawan transaksi trsebut non PKP sehingga tidak bisa membuat nota retur, apakah saya harus buatkan faktur pajak batal? Atau bagaimana ya?

Jawaban

kalau retur asal pembelinya ber-NPWP, bisa terbitkan nota retur. baca lagi di resume ini http://tkb-djp/tkb/engine/learning3/view.php?id=1115 kalau faktur batal, sepanjang memang ada dokumen pendukung pembatalan transaksi, maka bisa dibatalkan fakturnya

Dasar Hukum

Editor

MH

faq1/5k8/38506--07-desember-2020.txt · Last modified: 2022/07/28 23:05 (external edit)