faq1:5k8:38506--07-desember-2020
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
Misalnya lawan transaksi tidak mampu membayar tagihan, kemudian barang yg sdh dikirim saya tarik, tetapi lawan transaksi trsebut non PKP sehingga tidak bisa membuat nota retur, apakah saya harus buatkan faktur pajak batal? Atau bagaimana ya?
Jawaban
kalau retur asal pembelinya ber-NPWP, bisa terbitkan nota retur. baca lagi di resume ini http://tkb-djp/tkb/engine/learning3/view.php?id=1115 kalau faktur batal, sepanjang memang ada dokumen pendukung pembatalan transaksi, maka bisa dibatalkan fakturnya
Dasar Hukum
–
Editor
MH
faq1/5k8/38506--07-desember-2020.txt · Last modified: 2022/07/28 23:05 (external edit)