User Tools

Site Tools


faq1:5k8:38483--07-desember-2020

Tanya-SC | KUP | Pertanyaan

Denda FP tidak lengkap uu 11 2020

Jawaban

Terhadap pengusaha atau Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d atau huruf e masing-masing, selain wajib menyetor pajak yang terutang, dikenai sanksi administratif berupa denda sebesar 1% (satu persen) dari Dasar Pengenaan Pajak.

Dasar Hukum

Editor

HND

faq1/5k8/38483--07-desember-2020.txt · Last modified: (external edit)