User Tools

Site Tools


faq1:5k8:38468--04-desember-2020

Tanya-SC | KUP | Pertanyaan

Sanksi atas SKPKB periode pajak 2016 yang diterbitkan setelah UU 11/2020 menggunakan tarif lama atau baru

Jawaban

Utk sanksi administrasi, 1. apakah dikenai sanksi berdasarkan UU lama atau baru? Kalau STPnya baru akan terbit setelah 2 Nov maka menggunakan tarif baru, yg sudah terbit sebelum 2 nov berarti pakai tarif lama. 2. setelah diketahui harus menggunakan tarif yg baru, KMK mana yg dipakai? KMK yg berlaku pada saat dimulainya penghitungan sanksi. Jangan lupa diktum keenam KMK-540

Dasar Hukum

Editor

FRS

faq1/5k8/38468--04-desember-2020.txt · Last modified: (external edit)