faq1:5k8:38465--04-desember-2020
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
apakah transaksi pembayaran bunga pinjaman oleh PT. X (di indonesia) kepada perusahaan afiliasi bukan bank di LN, di kenai PPN?
Jawaban
Dipastikan kembali apakah ada penyerahan/pemanfaatan jasa atas transaksi tsb, apabila tidak ada dan yang diserahkan hanya uang (membayar bunga saja), maka kembali ke UU PPN, tidak dikenakan PPN.
Dasar Hukum
–
Editor
WSM
faq1/5k8/38465--04-desember-2020.txt · Last modified: (external edit)