faq1:5k8:38451--04-desember-2020

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

pt a b dan c terkait jasa konstruksi. yang tanya pihak c. pihak c cuma bantuin pihak b untuk memberikan jasa konstruksi ke pihak a. pihak b adalah pemotong dan di kontrak antara b dan c hanya tertera mereka. apabila demikian seharusnya b memotong c kan ya kak? bagaimana ketika b tidak mau memberikan bupot?

Jawaban

pt b motong pt c senilai kontrak mereka, Pt a motong pt b dilihat kontrak mereka lagi, kalau kontraknya keseluruhan transaksi maka dpp nya nilai kontrak. Karena pph final dpp nya nilai kontrak

Dasar Hukum

Editor

YCD

faq1/5k8/38451--04-desember-2020.txt · Last modified: 2022/07/28 23:05 (external edit)