User Tools

Site Tools


faq1:5k8:38441--04-desember-2020

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

#49 Q: sori make sure terakhir pph ps 21 pmk 110. pusat aja yg ngajuin. otomatis cabang bisa manfaatin kan?

Jawaban

#49A Dalam hal Pemberi Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan Wajib Pajak Berstatus Pusat dengan kode Klasifikasi Lapangan Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf a angka 1 dan memiliki cabang, pemberitahuan pemanfaatan insentif PPh Pasal 21 ditanggung Pemerintah baik untuk pusat maupun cabang dilakukan oleh Wajib Pajak Berstatus Pusat. (Pasal 3 ayat 3 PMK 86/PMK.03/2020) Pusat aja yang ngajuin, cabang bisa memanfaatkan. Tapi laporan realisasinya masing-masing ya (Pas

Dasar Hukum

Editor

PNT

faq1/5k8/38441--04-desember-2020.txt · Last modified: 2022/07/28 23:05 (external edit)