faq1:5k8:38435--04-desember-2020
Table of Contents
Tanya-SC | Lainnya | Pertanyaan
kalau kantor mengadakan swab itu kena ppn dan pph tdk ya kak?
Jawaban
normatif bisa dijelasin aja saat ini ada PMK-143/2020 . sepanjang memenuhi PPN PPh 21 22 23 nya bisa DTP kalau yg dimaksud pengadaan swab sendiri , dan atas biayanya apakah bisa dibiayakan ya kembali ke pasal 6 dan 9 UU PPh
Dasar Hukum
–
Editor
HND
faq1/5k8/38435--04-desember-2020.txt · Last modified: by 127.0.0.1