User Tools

Site Tools


faq1:5k8:38435--04-desember-2020

Tanya-SC | Lainnya | Pertanyaan

kalau kantor mengadakan swab itu kena ppn dan pph tdk ya kak?

Jawaban

normatif bisa dijelasin aja saat ini ada PMK-143/2020 . sepanjang memenuhi PPN PPh 21 22 23 nya bisa DTP kalau yg dimaksud pengadaan swab sendiri , dan atas biayanya apakah bisa dibiayakan ya kembali ke pasal 6 dan 9 UU PPh

Dasar Hukum

Editor

HND

faq1/5k8/38435--04-desember-2020.txt · Last modified: by 127.0.0.1