faq1:5k8:38420--04-desember-2020
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
ada restitusi PPN th 2016, tahun 2020 baru sadar ada FP th 2016 yang belum dibatalkan, trus gimana
Jawaban
Wajib Pajak dengan kemauan sendiri dapat membetulkan Surat Pemberitahuan yang telah disampaikan dengan menyampaikan pernyataan tertulis, dengan syarat Direktur Jenderal Pajak belum melakukan tindakan pemeriksaan.
Dasar Hukum
–
Editor
FDF
faq1/5k8/38420--04-desember-2020.txt · Last modified: 2022/07/28 23:05 (external edit)