faq1:5k8:38420--04-desember-2020

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

ada restitusi PPN th 2016, tahun 2020 baru sadar ada FP th 2016 yang belum dibatalkan, trus gimana

Jawaban

Wajib Pajak dengan kemauan sendiri dapat membetulkan Surat Pemberitahuan yang telah disampaikan dengan menyampaikan pernyataan tertulis, dengan syarat Direktur Jenderal Pajak belum melakukan tindakan pemeriksaan.

Dasar Hukum

Editor

FDF

faq1/5k8/38420--04-desember-2020.txt · Last modified: 2022/07/28 23:05 (external edit)