faq1:5k8:38417--04-desember-2020
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
mas/mba, untuk pelaku pmse kan nggak ada npwp, mereka adanya nomor identitas. nah, berarti untuk pengenaan pph-nya tetep melihat apakah ada BUT gt2 kan ya? kaya perlakuan ke spln kaya biasa?
Jawaban
Iya masih sesuai ketentuan PPh secara umum karena tidak ada aturan khusus.
Dasar Hukum
–
Editor
NP
faq1/5k8/38417--04-desember-2020.txt · Last modified: 2022/07/28 23:05 (external edit)