faq1:5k8:38400--04-desember-2020

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

boleh apa engga menerbitkan FK tanpa NIK soalnya dia menyerahkan langsung ke konsumen akhir? UU Cilaka pasal 112 tentang PKP PE akan dijelaskan di PMK, PMK-nya belum keluar ya

Jawaban

1. sesuai UU ciptaker, FP harus mencantumkan npwp, jika tidak ada npwp maka input nik. kecuali untuk pkp PE, maka identitas pembeli dapat tidak dicantumkan. 2. untuk PMK terkait PKP PE belum terbit.

Dasar Hukum

Editor

EAL

faq1/5k8/38400--04-desember-2020.txt · Last modified: (external edit)