faq1:5k8:38399--04-desember-2020
−Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
Beberapa kali mendapat wa/sms dari DJP mengenai gagal laporan insentif covid, sebelumnya memang awal tahun mendonwload suket pp46 tapi kami tetap setorkan untuk kewajiban pp46 tsb tanpa mengambil insentif apapun, untuk itu harus bagaimana ya?
Jawaban
selama tidak memanfaatkan insentif, tidak perlu lapor realisasi. untuk informasi webinar dari kpp via wa, bisa konfirm langsung ke kpp
Dasar Hukum
–
Editor
EAL
faq1/5k8/38399--04-desember-2020.txt · Last modified: (external edit)