User Tools

Site Tools


faq1:5k8:38393--02-desember-2020

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

Selamat siang, di tahun 2019 ada beban yang belum diakui di laporan keuangan, apakah bisa diakui di tahun 2020? alasannya karena faktur tersebut baru diterima di tahun 2020, sedangkan faktur pajaknya dibuat di november 2019. beban service charge dan beban jasa travel

Jawaban

SPT Tahunan diisi berdasarkan LapKeu. Kalo bebannya mau dibiayain di LapKeu 2020, dikembalikan lagi ke standar akuntansi yang berlaku. Untuk penerimaan FP yang terlambat, bisa dikreditkan ke masa pajak berikutnya paling lama 3 (tiga) bulan setelah berakhimya Masa Pajak yang bersangkutan. Dalam hal jangka waktu 3 (tiga) bulan sebagaimana dimaksud pada angka 2 telah terlampaui, pengkreditan Pajak Masukan dapat dilakukan melalui pembetulan SPT Masa PPN yang bersangkutan.

Dasar Hukum

Editor

FDA

faq1/5k8/38393--02-desember-2020.txt · Last modified: 2022/07/28 23:05 (external edit)