User Tools

Site Tools


faq1:5k8:38392--03-desember-2020

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

saya mau tanya untuk bukti potong 1721-A1 apakah boleh tanda tangan secara elektronik tapi di cap basah perusahaan?

Jawaban

yg diatur sejauh ini baru PENGGUNAAN STEMPEL TANDA TANGAN PADA BUKTI PEMOTONGAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 21 DAN PASAL 26 di SE-36/PJ.43/2000. untuk tanda tangan yg diprint, silakan konfirmasi KPP apakah prosedurnya sama dengan SE36

Dasar Hukum

Editor

FDA

faq1/5k8/38392--03-desember-2020.txt · Last modified: (external edit)