faq1:5k8:38392--03-desember-2020
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
saya mau tanya untuk bukti potong 1721-A1 apakah boleh tanda tangan secara elektronik tapi di cap basah perusahaan?
Jawaban
yg diatur sejauh ini baru PENGGUNAAN STEMPEL TANDA TANGAN PADA BUKTI PEMOTONGAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 21 DAN PASAL 26 di SE-36/PJ.43/2000. untuk tanda tangan yg diprint, silakan konfirmasi KPP apakah prosedurnya sama dengan SE36
Dasar Hukum
–
Editor
FDA
faq1/5k8/38392--03-desember-2020.txt · Last modified: (external edit)