User Tools

Site Tools


faq1:5k8:38381--04-desember-2020

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

untuk SE 24 2018, imbalan yang diterima adalah emas murni, perlakuan pph nya apakah sama?

Jawaban

Perlakuan perpajakan atas penghargaan sebagaimana dimaksud pada huruf b adalah sebagai berikut: 1) Perlakuan Pajak Penghasilan (PPh) a) Penghargaan yang diterima atau diperoleh Pembeli merupakan objek PPh, dan atas penghargaan dimaksud, Penjual wajib melakukan pemotongan: (1) PPh Pasal 21 dalam hal penerima penghargaan adalah Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri; (2) PPh Pasal 23 dalam hal penerima penghargaan adalah: (a) Wajib Pajak badan dal

Dasar Hukum

Editor

AMP

faq1/5k8/38381--04-desember-2020.txt · Last modified: 2022/07/28 23:05 (external edit)