faq1:5k8:38374--04-desember-2020
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
#7 Q: Identitas Pemotong PPN PMSE = NPWP ?
Jawaban
#7A Pemungut PPN PMSE sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diberikan nomor identitas sebagai sarana administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas Pemungut PPN PMSE dalam melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya. (Pasal 4 ayat 7 PMK 48/PMK.03/2020). Formatnya seperti NPWP, dan hanya digunakan untuk transaksi terkait PMSE.
Dasar Hukum
–
Editor
PNT
faq1/5k8/38374--04-desember-2020.txt · Last modified: (external edit)