faq1:5k8:38372--03-desember-2020
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
PPh pasal 25 salah mengisi masa, sudah dibayarkan, apakah bisa pbk?
Jawaban
Di ketentuan diatur bahwa PPh pasal 25 jika sudah setor dan mendapat NTPN maka dianggap sudah lapor. Konfirmasi ke KPP apakah masih bisa diajukan pbk
Dasar Hukum
–
Editor
YCD
faq1/5k8/38372--03-desember-2020.txt · Last modified: (external edit)