User Tools

Site Tools


faq1:5k8:38372--03-desember-2020

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

PPh pasal 25 salah mengisi masa, sudah dibayarkan, apakah bisa pbk?

Jawaban

Di ketentuan diatur bahwa PPh pasal 25 jika sudah setor dan mendapat NTPN maka dianggap sudah lapor. Konfirmasi ke KPP apakah masih bisa diajukan pbk

Dasar Hukum

Editor

YCD

faq1/5k8/38372--03-desember-2020.txt · Last modified: (external edit)