faq1:5k8:38349--04-desember-2020
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
Untuk restitusi PPN apakah harus dilakukan tiap tahun atau bisa sekaligus?
Jawaban
Restitusi hanya bias di akhir tahun kecuali untuk pkp pasal 9 ayat 4b bias tiap masa. Tapi kalau mau sekaligus, silakan kompensasikan dulu semua nanti baru restitusi di tahun terakhir
Dasar Hukum
–
Editor
AN
faq1/5k8/38349--04-desember-2020.txt · Last modified: (external edit)