faq1:5k8:38349--04-desember-2020

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

Untuk restitusi PPN apakah harus dilakukan tiap tahun atau bisa sekaligus?

Jawaban

Restitusi hanya bias di akhir tahun kecuali untuk pkp pasal 9 ayat 4b bias tiap masa. Tapi kalau mau sekaligus, silakan kompensasikan dulu semua nanti baru restitusi di tahun terakhir

Dasar Hukum

Editor

AN

faq1/5k8/38349--04-desember-2020.txt · Last modified: (external edit)