faq1:5k8:38329--04-desember-2020
Table of Contents
Tanya-SC | E-Faktur | Pertanyaan
Ada sebuah perusahaan bergerak dibidang desain lampu interior rumah atau gedung, jadi projeknya kadang bisa lewat tahun. Pada tahun 2016 terdapat project yang sudah deal”an dengan item barangnya A B C, namun setelah project berjalan di tahun 2017 ternyata ada item barang yg diganti dari item A menjadi D dan pihak cust sudah memberi revisi PO juga barang A menjadi D. Nah di tahun 2016 kami sudah buka FP atas DP item A B C, sedangkan revisi item baru terjadi di tahun 2017. Akibatnya ketika project
Jawaban
gak masalah…kan bisa diterbitkan FP pengganti utk perubahan PO tsb
Dasar Hukum
–
Editor
WW
faq1/5k8/38329--04-desember-2020.txt · Last modified: (external edit)