faq1:5k8:38307--03-desember-2020

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

PPh untuk jasa konstruksi bila SIUJK habis dan tidak bisa memperpanjang apakah 4%?

Jawaban

Dilihat kondisi real pada saat terutangnya. Kalau masa berlaku SIUJK-nya habis, maka berarti dianggap tidak memiliki kualifikasi usaha. Sehingga tarif yang dikenakan adalah 4% untuk pelaksanaan konstruksi dan/atau 6% untuk perencanaan/pengawasan konstruksi.

Dasar Hukum

Editor

WSM

faq1/5k8/38307--03-desember-2020.txt · Last modified: 2022/07/28 23:05 (external edit)