User Tools

Site Tools


faq1:5k8:38298--03-desember-2020

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

kalau untuk pembelian buah disini, bisa masuk kategori pasal 4 ayat 8 PMK 99 2018 nya gk ya? apakah harus potong pph pasal 22 atau pp 23/2018?

Jawaban

Pemungutnya masuk PPh Pasal 22 Industri atau eksportir sektor kehutanan, perkebunan, pertanian, peternakan, dan perikanan atau tidak. Jika masuk dan ternyata yg dipungut memberikan sket pp 23 dan itu bukan yg dikecualikan dr penghasilan pp 23, brrti dipotongnya 0.5%.

Dasar Hukum

Editor

FRS

faq1/5k8/38298--03-desember-2020.txt · Last modified: (external edit)