faq1:5k8:38298--03-desember-2020
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
kalau untuk pembelian buah disini, bisa masuk kategori pasal 4 ayat 8 PMK 99 2018 nya gk ya? apakah harus potong pph pasal 22 atau pp 23/2018?
Jawaban
Pemungutnya masuk PPh Pasal 22 Industri atau eksportir sektor kehutanan, perkebunan, pertanian, peternakan, dan perikanan atau tidak. Jika masuk dan ternyata yg dipungut memberikan sket pp 23 dan itu bukan yg dikecualikan dr penghasilan pp 23, brrti dipotongnya 0.5%.
Dasar Hukum
–
Editor
FRS
faq1/5k8/38298--03-desember-2020.txt · Last modified: (external edit)