faq1:5k8:38297--03-desember-2020

Tanya-SC | Lainnya | Pertanyaan

: lapor spt 23 normal tahun 2017 manual, kalo mau lapor pembetulannya apakah harus manual juga? karena melalui online pajak tidak bisa

Jawaban

lapor ke kpp saja

Dasar Hukum

Editor

EK

faq1/5k8/38297--03-desember-2020.txt · Last modified: (external edit)