User Tools

Site Tools


faq1:5k8:38293--03-desember-2020

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

Mengenai perlakuan perpajakan di Kawasan Berikat (FTZ). Jika saya lihat di peraturannya, perusahaan dapat memasukkan barang yang berhubungan dengan bisnisnya, dengan mendapatkan fasilitas PPN dan PPh 22. Apabila perusahaan ingin memasukkan barang untuk keperluan operasional (seperti mobil perusahaan, dll.) apakah bisa mendapatkan fasilitas PPN dan PPh 22 juga ?

Jawaban

setelah digali. 1. Pemasukan BKP dari LDP ke Kawasan bebas. Pemasukan barang ke Kawasan Bebas dari luar Daerah Pabean diberikan pembebasan bea masuk, pembebasan PPN, tidak dipungut PPh Pasal 22 UU PPh, dan/atau pembebasan cukai (pasal 14 PP 10 TAHUN 2012) 2. Pengeluaran BKP dari Kawasan Bebas ke Kawasan Bebas Lainnya Pengeluaran barang dari Kawasan Bebas ke Kawasan Bebas lainnya diberikan pembebasan bea masuk, pembebasan PPN, tidak dipungut Pajak Penghasilan Pasal 22 Undang-Undang Pajak Pe

Dasar Hukum

Editor

FDA

faq1/5k8/38293--03-desember-2020.txt · Last modified: 2022/07/28 23:05 (external edit)