faq1:5k8:38290--03-desember-2020

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

pakah kalau kita jual saham pribadi ke pribadi (atas saham perseroan) tanpa melalui bursa efek dikenakan PPH ?

Jawaban

Sama2 SPDN? kalau iya, maka keuntungan atas penjualan harta masuk ke SPT tahunan OP penjual saham

Dasar Hukum

Editor

AJ

faq1/5k8/38290--03-desember-2020.txt · Last modified: (external edit)