User Tools

Site Tools


faq1:5k8:38289--03-desember-2020

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

WP X sebagai komisaris dan anaknya sebagai direktur di PT yg sama. WP X memberikan hibah ke anaknya. Termasuk objek pajak atau bukan?

Jawaban

Jawab normatif sesuai UU PPh dan PP 94/2010 sepanjang tidak ada hubungan dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan di antara pihak-pihak yang bersangkutan maka tidak termasuk objek pajak.

Dasar Hukum

Editor

NP

faq1/5k8/38289--03-desember-2020.txt · Last modified: (external edit)