faq1:5k8:38289--03-desember-2020
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
WP X sebagai komisaris dan anaknya sebagai direktur di PT yg sama. WP X memberikan hibah ke anaknya. Termasuk objek pajak atau bukan?
Jawaban
Jawab normatif sesuai UU PPh dan PP 94/2010 sepanjang tidak ada hubungan dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan di antara pihak-pihak yang bersangkutan maka tidak termasuk objek pajak.
Dasar Hukum
–
Editor
NP
faq1/5k8/38289--03-desember-2020.txt · Last modified: (external edit)