faq1:5k8:38286--03-desember-2020

Tanya-SC | KUP | Pertanyaan

Kami menerbitkan PEB tapi tidak dilaporkan di SPT Masa PPN sejak 2019, sanksinya apa ya bu? (apakah masuk ke sanksi tidak menyampaikan SPT, pasal 7 UU KUP

Jawaban

untuk spt tidak lengkap bisa mengacu ke pasal 13A UU KUP, selain itu ada pasal 38 dan pasal 39 UU KUP . sedangkan untuk spt yang dianggap tidak disampaikan itu mengacu ke pasal 21C pmk 9/2018

Dasar Hukum

Editor

EAL

faq1/5k8/38286--03-desember-2020.txt · Last modified: (external edit)