faq1:5k8:38285--03-desember-2020
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
JIka SPLN beli tanah di Indonesia, apakah harus melampirkan dokumen tertentu agar bisa tidak pakai npwp sesuai pmk 261?
Jawaban
Ketentuan PMK 261 lebih ke pihak penjualnya. Kalau pembeli confirm ke pemda saja terkait bphtb
Dasar Hukum
–
Editor
AN
faq1/5k8/38285--03-desember-2020.txt · Last modified: (external edit)