User Tools

Site Tools


faq1:5k8:38285--03-desember-2020

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

JIka SPLN beli tanah di Indonesia, apakah harus melampirkan dokumen tertentu agar bisa tidak pakai npwp sesuai pmk 261?

Jawaban

Ketentuan PMK 261 lebih ke pihak penjualnya. Kalau pembeli confirm ke pemda saja terkait bphtb

Dasar Hukum

Editor

AN

faq1/5k8/38285--03-desember-2020.txt · Last modified: (external edit)