faq1:5k8:38281--03-desember-2020
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
tahun 2018, sudah melaporkan SPT pph pasal 26 tanpa memanfaatkan DGT. tahun ini dpt DGT yg berlaku tahun 2018 yang di sahkan di tahun 2020. ini bisa pembetulan ST masa 2018 nya gak?
Jawaban
tidak perlu pembetulan. silahkan ajukan pengembalian pmk-187 atas pph yg sudah terlanjur di potong. ketentuannya bisa cek di PER-25/2018.
Dasar Hukum
–
Editor
WDP
faq1/5k8/38281--03-desember-2020.txt · Last modified: (external edit)