faq1:5k8:38279--03-desember-2020

Tanya-SC | E-Faktur | Pertanyaan

jika ingin membuat FP keluaran (kode FP 070) dan ingin memunculkan tulisan “PPN ditanggung pemerintah eks PMK Nomor 143/PMK.03/2020” bagaimana ya kak di e-faktur 3.0 ini?

Jawaban

pada tab dokumen transaksi nanti pilih yang no.7 Penyerahan yang PPN-nya Tidak Dipungut, terus nanti pilih Lainnya, tulisan “PPN ditanggung pemerintah eks PMK Nomor 143/PMK.03/2020” input di bagian referensi

Dasar Hukum

Editor

AJ

faq1/5k8/38279--03-desember-2020.txt · Last modified: (external edit)