faq1:5k8:38279--03-desember-2020
Table of Contents
Tanya-SC | E-Faktur | Pertanyaan
jika ingin membuat FP keluaran (kode FP 070) dan ingin memunculkan tulisan “PPN ditanggung pemerintah eks PMK Nomor 143/PMK.03/2020” bagaimana ya kak di e-faktur 3.0 ini?
Jawaban
pada tab dokumen transaksi nanti pilih yang no.7 Penyerahan yang PPN-nya Tidak Dipungut, terus nanti pilih Lainnya, tulisan “PPN ditanggung pemerintah eks PMK Nomor 143/PMK.03/2020” input di bagian referensi
Dasar Hukum
–
Editor
AJ
faq1/5k8/38279--03-desember-2020.txt · Last modified: (external edit)