faq1:5k8:38278--03-desember-2020
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
Apakah debit note + meterai bs dianggap sebagai supporting docs pendapatan extra perusahaan sm KPP? Meskipun itu hanya utk penagihan penerusan dana (bkn pendapatan). Bagaimana ya kak?
Jawaban
jawab normatif aja, sepanjang memenuhi Pasal 4 ayat (1) UU PPh, maka menjadi objek pajak, kalau terkait penghasilan untuk pembukuannya, silakan ikuti PSAK.
Dasar Hukum
–
Editor
M
faq1/5k8/38278--03-desember-2020.txt · Last modified: (external edit)