faq1:5k8:38266--03-desember-2020
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
Orang tua wpln mau hibah ke anaknya yang merupakan wp ln juga atas saham pt yang di indonesia. Apakah pt dalam negeri teraebut harus melakukan pemotongan pph 26? Kalau sprti ini kan gaada penghasilan yang dikasihkan ke luar ngeheri ya? Berarti tidak dipotong pph 26 atau bagaimana ya?
Jawaban
kalo di ketentuan kita kan cuma ada penjualan saham oleh WPLN yak, kena PPh 26, pemotongannya pun berdasarkan harga jual, kalo kasusnya hibah menurutku gak masuk ke ketentuan itu, walopun gak disebutin dengan jelas, kayaknya bisa masuk ke UU PPh pasal 4 ayat (3) huruf a angka 2
Dasar Hukum
–
Editor
FDF
faq1/5k8/38266--03-desember-2020.txt · Last modified: (external edit)