faq1:5k8:38257--03-desember-2020

Tanya-SC | DJP Online | Pertanyaan

kak mau tanya, Saya melakukan validasi PPH utk jual beli Akan tetapi, saya melakukan kesalahan psnginputan luas tanah dan bangunan. Utk NTPN dan Besarnya nilai transaksi sudah benar. Apakah bs dilakukan revisi

Jawaban

Sudah terbit Suketnya kah? Kalau sudah terbit, silakan ke KPP untuk validasi PHTB-nya..

Dasar Hukum

Editor

M

faq1/5k8/38257--03-desember-2020.txt · Last modified: (external edit)