faq1:5k8:38230--03-desember-2020

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

saya mau tanya, jadi biasanya saya membayarkan ppn langsung semua setiap bulannya. nah saat ini ada 1 customer yang minta bukti bayar ppn. apakah bisa saya bayarkan dulu ppn untuk 1 customer itu dan sisanya saya bayar langsung semua seperti biasa?

Jawaban

bukti pemungutan PPN itu diterbitkan FP. Untuk penyetoran PPN sebelum tutup bulan bisa, apabila nanti ada kekurangan setor bisa dilakukan penyetoran lagi, input semua bukti setor pada II.G diSPT Induk.

Dasar Hukum

Editor

FDY

faq1/5k8/38230--03-desember-2020.txt · Last modified: (external edit)