faq1:5k8:38229--03-desember-2020
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
Selamat siang saya ingin menanyakan aturan untuk premi asuransi pada PPh Psl 21. Jika perusahan kami membayarkan premi asuransi untuk karyawan dibayar dimuka dengan nilai full 20jt untuk 1 thn Terkait dengan beban amortisasinya kan dibagi 12. Apakah untuk nilai asuransi juga yang kita masukkan nilai setelah dibagi 12 atau full di awal ya? Menginngat dengan prinsip ekualisasi akuntansi dengan pajak
Jawaban
WP No respond, seharusnya disesuaikan dengan pengakuan dalam laporan keuangannya dan saat terutang PPh Pasal 21 nya
Dasar Hukum
–
Editor
DFV
faq1/5k8/38229--03-desember-2020.txt · Last modified: 2022/07/28 23:05 (external edit)