User Tools

Site Tools


faq1:5k8:38222--02-desember-2020

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

PPh pasal 25 salah setor masa pajaknya, bisa pbk?

Jawaban

PPh pasal 25 jika sudah bayar, dianggap sudah lapor, konfirmasi ke kpp apakah masih bisa dilakukan pbk

Dasar Hukum

Editor

YCD

faq1/5k8/38222--02-desember-2020.txt · Last modified: 2022/07/28 23:05 (external edit)