faq1:5k8:38208--03-desember-2020
−Table of Contents
Tanya-SC | E-Faktur | Pertanyaan
Jika nominal PK di efaktur dan nominal PK di web faktur setelah posting beda. berbeda karena di e-faktur: Faktur Pajak Keluaran masih ada, sedangkan di web faktur status faktur batal, nilainya 0. yang benar adalah nilai di Efaktur. kenapa ya? apa yg harus dilakukan?
Jawaban
pastikan lagi nomor fakturnya beneran sama atau beda? Kemudian status approval yang ada di efaktur desktop apa? Gali juga Apakah dlu pernah melakukan penggantian atau pembatalan di efaktur desktop nya? Karna klo terkait pk, bila wp selaku penjual tidak pernah batalkan faktur, di webnya pun harusnya tidak batal
Dasar Hukum
–
Editor
RAD
faq1/5k8/38208--03-desember-2020.txt · Last modified: 2022/07/28 23:05 (external edit)