faq1:5k8:38200--03-desember-2020
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
Kriteria penghasilan pegawai tetap yang bisa dapet insentif DTP PMK-86, THR bisa ga?
Jawaban
Penghasilan Bruto yang bersifat tetap dan teratur yang disetahunkan tidak lebih dari Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah), THR adalah penghasilan yang bersifat tidak teratur (PER-16/2016)
Dasar Hukum
–
Editor
CRG
faq1/5k8/38200--03-desember-2020.txt · Last modified: (external edit)