faq1:5k8:38197--03-desember-2020

Tanya-SC | E-Faktur | Pertanyaan

1. Transaksi dengan PMSE (facebook), ketentuan terkait bukti pungut PPN, bagaimana invoice dari Facebook tanpa ada keterangan NAMA/NPWP/AlamatPonsel(email) apakah invoice tersebut termasuk ke dalam dokumen yg kedudukannya dipersamakan dengan faktur pajak? (invoice terlampir) 2. pengisian bukti pungut PMSE, di Rekam Dokumen Lain Pajak Masukan pada Formulir 1111 B2, 2–Perolehan BKP/JKP dari Dalam Negeri. dipilih 1 – Normal, 3 – Kepada Pemungut selain Bendahara, 1–Dokumen tertentu yang kedudukanny

Jawaban

1. Per 12 2020 pasal 12(6), sepanjang memenuhi itu, maka bisa disebut dok. yang dipersamakan dengan FP 2. 2. Perolehan BKP/JKP Dari Dalam Negeri - 1. Normal - 1 Kepada Pihak yang Bukan Pemungut PPN - 1 Dokumen yang dipersamakan dengan Faktur Pajak 3. Tidak ada, pelaporannya pakai prosedur no 2 4. Terutang pph pasal 26

Dasar Hukum

Editor

MH

faq1/5k8/38197--03-desember-2020.txt · Last modified: 2022/07/28 23:05 (external edit)