faq1:5k8:38196--03-desember-2020
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
kenapa perusahaan yg bergerak dibidang penjualan tidak membayarkan pph lagi? kata mereka sekarang tinggal bayar PPN aja, bolehkah saya tahu diperaturan mana itu tertuang?
Jawaban
Mengenai kasus ini, rujukannya adalah Pasal 12 ayat 1 dan 2 PMK 231/2019. Pemungutan PPh Pasal 22 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) huruf d, yaitu pemungutan PPh sehubungan dengan pembayaran atas pembelian barang. kemudian di pasal 12 ayat 2 dirinci lagi, dalam hal apa saja si instansi pemerintah tidak memungut pph 22. ada 7 poin di ayat 2 tsb. jika ada salah satu saja yang terpenuhi (karena menggunakan kata atau), maka instansi pemerintah memang tidak akan pungut pph 22.
Dasar Hukum
–
Editor
ALK
faq1/5k8/38196--03-desember-2020.txt · Last modified: (external edit)