faq1:5k8:38192--03-desember-2020
−Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
selama ini kita menerbitkan faktur pajak standar, namun mau mencoba menjual juga di e commerce. itu bagaimana ya? kalau pedagang eceran apa harus mengubah SKT atau bagaimana? bagaimana mekanisme penerbitan mengenai faktur pajak jika berjualan online?
Jawaban
PE tidak perlu merubah SKT, sepanjang dia memenuhi syarat di PP1 2012 dia bisa di kategorikan PE mekanisme penerbitan FP ya seperti biasa kalo bukan PKP PE
Dasar Hukum
–
Editor
RS
faq1/5k8/38192--03-desember-2020.txt · Last modified: 2022/07/28 23:05 (external edit)