faq1:5k8:38183--03-desember-2020
Table of Contents
Tanya-SC | KUP | Pertanyaan
surat teguran pph 25/29, dan paling lambat 30 hari sejak surat teguran ini di layangkan, apakah dikenakan sanksi administrasi?
Jawaban
Ketentuan mengenai Surat Teguran bisa dilihat di sini: http://tkb-djp/tkb/engine/learning3/view.php?id=1297 Apabila jumlah utang pajak tidak dilunasi oleh Penanggung Pajak setelah lewat waktu 21 (dua puluh satu) hari sejak tanggal disampaikan Surat Teguran, Surat Paksa diterbitkan oleh Pejabat dan diberitahukan secara langsung oleh jurusita Pajak kepada Penanggung Pajak. (Pasal 12 PMK-24/PMK.03/2008 stdd PMK 85/PMK.03/2010). Artinya, jika Surat Teguran tidak tidak dipenuhi/utang pajak ti
Dasar Hukum
–
Editor
ALK
faq1/5k8/38183--03-desember-2020.txt · Last modified: (external edit)