faq1:5k8:38183--03-desember-2020

Tanya-SC | KUP | Pertanyaan

surat teguran pph 25/29, dan paling lambat 30 hari sejak surat teguran ini di layangkan, apakah dikenakan sanksi administrasi?

Jawaban

Ketentuan mengenai Surat Teguran bisa dilihat di sini: http://tkb-djp/tkb/engine/learning3/view.php?id=1297 Apabila jumlah utang pajak tidak dilunasi oleh Penanggung Pajak setelah lewat waktu 21 (dua puluh satu) hari sejak tanggal disampaikan Surat Teguran, Surat Paksa diterbitkan oleh Pejabat dan diberitahukan secara langsung oleh jurusita Pajak kepada Penanggung Pajak. (Pasal 12 PMK-24/PMK.03/2008 stdd PMK 85/PMK.03/2010). Artinya, jika Surat Teguran tidak tidak dipenuhi/utang pajak ti

Dasar Hukum

Editor

ALK

faq1/5k8/38183--03-desember-2020.txt · Last modified: (external edit)