faq1:5k8:38167--03-desember-2020
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
wp rugi tahun 2015, 2016 dan seterusnya laba terus. apakah bisa mengkompensasikan kerugiannya mulai tahun pajak 2019
Jawaban
UU 36 tahun 2008 pasal 6 ayat 2 Apabila penghasilan bruto setelah pengurangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didapat kerugian, kerugian tersebut dikompensasikan dengan penghasilan mulai tahun pajak berikutnya berturut-turut sampai dengan 5 (lima) tahun.
Dasar Hukum
–
Editor
AMP
faq1/5k8/38167--03-desember-2020.txt · Last modified: (external edit)