faq1:5k8:38166--03-desember-2020

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

dividen berdasarkan UU ciptaker sudah bukan obyek pajak, syaratnya apa?

Jawaban

pasal 4 ayat 3 huruf f angka 10 huruf b menyebutkan tata cara pengecualiannya akan diatur lebih lanjut dg PMK. sampai hari ini PMK nya belum ditetapkan, jd masih tetap dipotong seperti biasa dulu, baru nanti minta pengembalian setelah pmk nya terbit.

Dasar Hukum

Editor

AMP

faq1/5k8/38166--03-desember-2020.txt · Last modified: (external edit)