faq1:5k8:38166--03-desember-2020
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
dividen berdasarkan UU ciptaker sudah bukan obyek pajak, syaratnya apa?
Jawaban
pasal 4 ayat 3 huruf f angka 10 huruf b menyebutkan tata cara pengecualiannya akan diatur lebih lanjut dg PMK. sampai hari ini PMK nya belum ditetapkan, jd masih tetap dipotong seperti biasa dulu, baru nanti minta pengembalian setelah pmk nya terbit.
Dasar Hukum
–
Editor
AMP
faq1/5k8/38166--03-desember-2020.txt · Last modified: (external edit)