User Tools

Site Tools


faq1:5k8:38156--02-desember-2020

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

perusahaan saya melakukan penyerahan jasa ke luarnegeri dan dikerjakan di luar negeri, apakah atas penyerahan tersebut harus saya pungut PPN ?

Jawaban

Jika memang penyerahan dilakukan diluar daerah pabean maka atas penyerahan tsb tidak terutang ppn. Tidak ada pembuatan dokumen terkait transaksi tsb hanya saja ttp dilaporkan pada spt masa sebagai ppn tidak terutang.

Dasar Hukum

Editor

FRS

faq1/5k8/38156--02-desember-2020.txt · Last modified: by 127.0.0.1