faq1:5k8:38156--02-desember-2020
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
perusahaan saya melakukan penyerahan jasa ke luarnegeri dan dikerjakan di luar negeri, apakah atas penyerahan tersebut harus saya pungut PPN ?
Jawaban
Jika memang penyerahan dilakukan diluar daerah pabean maka atas penyerahan tsb tidak terutang ppn. Tidak ada pembuatan dokumen terkait transaksi tsb hanya saja ttp dilaporkan pada spt masa sebagai ppn tidak terutang.
Dasar Hukum
–
Editor
FRS
faq1/5k8/38156--02-desember-2020.txt · Last modified: by 127.0.0.1