User Tools

Site Tools


faq1:5k8:38155--02-desember-2020

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

Jika wajib pajak yang belum memasuki masa pensiun melakukan penarikan uang pensiun , apakah atas penarikan uang pensiun tersebut dikenakan pajak dan perhitungan pajaknya bagaimana?

Jawaban

Pasal 5 ayat (1) poin (i) dan Pasal 16 ayat (1) huruf (e) PER 16 Tahun 2016.

Dasar Hukum

Editor

WSM

faq1/5k8/38155--02-desember-2020.txt · Last modified: by 127.0.0.1