faq1:5k8:38154--02-desember-2020

Tanya-SC | E-Faktur | Pertanyaan

kalau wp jualan lewat e-commerce, termasuk PKP PE atau tidak? fakturnya bisa digunggung tidak?

Jawaban

Yang dapat membuat FP Digunggung adalah yang memenuhi kriteria PKP PE. Peraturan terkait PKP PE masih mengacu pada PP 1 Tahun 2012, ada 3 kriteria dan sifatnya kumulatif. Di UU Ciptaker pasal 15 ayat (5a) diatur bahwa PKP PE dpt membuat FP tanpa identitas pembeli dalam hal melakukan penyerahan BKP/JKP kpd pembeli dg karakteristik konsumen akhir yg diatur lebih lanjut dg PMK. Untuk aturan apakah e-commerce masuk PKP PE atau tidak, belum ada penegasan. Mgkn bisa ditegaskan pada bagian penyerahan k

Dasar Hukum

Editor

WSM

faq1/5k8/38154--02-desember-2020.txt · Last modified: 2022/07/28 23:05 (external edit)